Pembaruan SIPDASMEN - Manajemen Talenta


 

Lebih Lengkapnya bisa diakses dibawah ini terlebih dahulu

 DATA PEGAWAI

______________________

6332/A/KP.03.01/2025 - 15 April 2025 - Pemutakhiran Data Pegawai Kemendikdasmen

______________________

9397/A.A3/KP.03.01/2025 - 19 Mei 2025 - Laporan Hasil Pemutakhiran Data Pegawai Kemendikdasmen

______________________

 

______________________

 
 


 

______________________

kelengkapan_pendidikan

 


Pada menu ini, daftar Pendidikan yang diakui sudah ditampilkan berdasarkan data yang tercatat pada Sipdasmen dan tersinkronisasi dengan data SIASN BKN. Pembaruan data yang dibutuhkan adalah untuk melengkapi detail pendidikan dengan mengklik tombol ubah data:

Untuk update kelengkapan_pendidikan silahkan

  1. klik tab Pendidikan Formal, selanjutnya klik tombol hijau Sinkron BKN dan lakukan sinkron.
  2. Untuk melengkapi data silahkan klik aksi ubah data
  3. Klik Negara Sekolah pilih Asal Sekolah (Dalam Negeri/Luar Negeri)
  4. isikan tahun lulus sesuai data yang ada di ijazah
  5. Mengunggah Ijazah dan dokumen penyetaraan ijazah LN (jika ada)

Data Pendidikan mengacu pada basis data secara nasional (SIASN BKN), perubahan data seperti perbaikan nama universitas, nomor ijazah, penambahan jenjang Pendidikan dapat berkoordinasi dengan admin kepegawaian.

kelengkapan_penghargaan_umum

Penghargaan pada menu ini adalah Penghargaan untuk ASN yang diberikan sebagai apresiasi atau pengakuan atas keunggulan prestasi kerja dan/atau perilaku kerja sesuai tata cara penilaian yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara layak, adil, dan kompetitif. Penghargaan sebagaimana dimaksud adalah penghargaan yang diberikan atas hasil dan perilaku kerja pegawai dan dibuktikan dengan dokumen sertifikat penghargaan
 

kelengkapan_sertifikasi 

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja tertentu. Sertifikat kompetensi adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah atau LSP terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan masih berlaku. 

Silahkan akses Manajemen Talenta DISINI


Postingan Terkait

Klik Gambar Untuk Melihat Artikel Terbaru Lainnya

Cari Blog Ini

Mohon Perhatiannya

banner